Namun, reaksi terhadap inisiatif ini sepertinya tidak sejalan dengan harapan masyarakat. Bentakan kain putih sebagai simbol permohonan dukungan oleh organisasi yang mengatasnamakan Majelis Rakyat Sofifi (MARKAS) pada Jumat, 18 Juli 2025, tidak dianggap oleh Sarbin sebagai aspirasi dari bawah.
Ia menyatakan bahwa Pemprov merasa setuju untuk melakukan pertemuan demi membahas hal yang krusial ini. Meski demikian, Sarbin menekankan pentingnya pembangunan Sofifi untuk masa depan Maluku Utara.
“Sampai saat ini, Pemerintah Provinsi belum menerima aspirasi dari masyarakat. Sifatnya akan kita tampung untuk koordinasi, tetapi belum ada rapat. Kita terus mengikuti perkembangan, namun semua pihak menginginkan Sofifi menjadi ibu kota masa depan Provinsi Maluku Utara,” jelasnya.
Merujuk pada PP Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah, satu poin penting mencakup bahwa pelepasan suatu wilayah harus mendapatkan izin dari DPRD kota induk dalam hal ini Kota Tidore Kepulauan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!