Ia menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPRD dalam LPP-APBD adalah untuk memastikan seluruh pelaksanaan anggaran sesuai aturan, sekaligus memperbaiki kelemahan sistem pengendalian internal di lingkungan pemerintah daerah.
“Ketidakpatuhan terhadap regulasi, terutama dalam pengelolaan retribusi pelayanan kesehatan dan pemungutan biaya praktik atau magang, tidak bisa dibiarkan. Semuanya harus sesuai ketentuan hukum,” tambahnya.
Sementara itu, poin ketiga yang menjadi perhatian DPRD adalah soal tunggakan pembayaran iuran BPJS yang hingga saat ini belum diselesaikan. Ghifari mengungkapkan, utang BPJS yang belum dilunasi oleh Pemkot Ternate kini telah mencapai sekitar Rp16 miliar.
“Ini bukan sepenuhnya kesalahan Dinkes, tetapi tanggung jawab pemerintah kota. Karena itu, kami mendorong agar ada intervensi dari DPRD melalui Banggar, dan kami akan meminta Inspektorat untuk segera melakukan verifikasi agar pengakuan utang bisa disampaikan dan dibayarkan melalui BPKAD,” paparnya.
Ia menekankan bahwa tunggakan BPJS tersebut menyangkut layanan dasar yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat, sehingga penyelesaiannya harus menjadi prioritas. “Kalau memang nilainya Rp16 miliar, maka itu harus segera dibayarkan. Jangan sampai pelayanan dasar terganggu hanya karena pemerintah lamban menyelesaikan kewajiban,” pungkas Ghifari. (Mg01/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!