Ia mencontohkan, adanya pungutan biaya untuk tes-tes kesehatan yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah dan tidak dibebankan kepada masyarakat.
“Misalnya, layanan tes kesehatan yang mestinya gratis karena menjadi tanggung jawab negara melalui Dinas Kesehatan, justru dikenakan pungutan. Ini tentu bertentangan dengan prinsip pelayanan publik,” tegasnya.
Atas dasar itu, DPRD mendesak Pemerintah Kota Ternate segera menyusun regulasi yang memadai, baik dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwali), guna mencegah terulangnya temuan serupa di kemudian hari.
Poin kedua yang disoroti adalah praktik pemagangan mahasiswa atau tenaga magang yang menggunakan fasilitas Dinkes. Menurut Ghifari, pemanfaatan fasilitas pemerintah tidak seharusnya dibarengi dengan pungutan tanpa payung hukum yang jelas.
“BPK mencatat adanya pungutan dari praktik magang sebesar Rp 80 juta. Ini harus segera ditindaklanjuti dan ditertibkan,” tandas politisi Partai NasDem ini.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!