Ternate, Maluku Utara – Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang diberlakukan secara nasional, DPRD Kota Ternate mengalokasikan anggaran sebesar Rp539 juta untuk pengadaan baju dinas bagi 30 anggota DPRD.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris DPRD Kota Ternate, Aldhy Ali, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (1/7/2025). Ia menjelaskan bahwa pengadaan baju dinas tahun anggaran 2025 tersebut merupakan hak normatif anggota DPRD yang diatur dalam regulasi pemerintah pusat.
“Pengadaan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023, perubahan dari PP Nomor 18 Tahun 2017, tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Setiap tahun, pengadaan baju dinas dianggarkan di seluruh daerah,” kata Aldhy.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya