Bobong, Maluku Utara – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Taliabu (PB HMT) mengadakan aksi di depan kantor Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, pada Rabu (18/6/2025).
Dalam aksi tersebut, mereka mendesak Kejari segera memeriksa mantan Bupati Pulau Taliabu, Hi. Aliong Mus, dan mantan Ketua DPRD Taliabu, Hj. Meilan Mus, terkait dugaan tindak pidana korupsi dana pinjaman dari Bank BPD KCP Bobong senilai Rp 115 miliar pada tahun 2022 lalu.
Adapun dana Rp 115 miliar ini awalnya diprioritaskan untuk kegiatan tiga OPD yaitu Dinas Perhubungan, Disperindagkop, dan Dinas PUPR. Antara lain, dialokasikan untuk pembangunan dermaga pelabuhan, yang kegiatannya melekat di Dinas Perhubungan. Kemudian untuk pembangunan pasar di 8 kecamatan, yang kegiatannya melekat di Disperindagkop.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya