Dalam kesempatan tersebut, Umar menegaskan bahwa CPNS tidak diperbolehkan mengajukan mutasi atau pindah tugas sebelum mengabdi minimal 10 tahun di unit kerja penempatan awal. “Penempatan bukan hukuman, tapi bentuk pengabdian. Jangan berpikir baru setahun bertugas lalu sudah ingin pindah ke provinsi atau kabupaten lain,” ucapnya.
Ia juga menolak adanya ‘penugasan khusus’ di awal masa kerja CPNS. “Jika ada yang sudah mengajukan penugasan khusus, BKD diminta menarik kembali. Tidak ada alasan ikut suami atau istri, karena kalian masih berstatus 80 persen,” tegasnya.
Di era digital, Sekda turut mengingatkan pentingnya menjaga etika bermedia sosial bagi seluruh CPNS dan ASN. “Hindari unggahan yang provokatif, mengandung pornografi, atau mencemarkan nama baik institusi. Gunakan media sosial untuk hal-hal yang produktif,” pungkasnya.
Dia mengajak seluruh CPNS untuk menjaga nama baik sebagai abdi negara dan berkontribusi aktif dalam membangun daerah.
Diketahui, jumlah CPNS yang menerima SK 80 persen berjumlah 40 orang, terdiri dari 34 tenaga kesehatan dan 6 tenaga teknis. Seluruhnya telah melewati tahapan seleksi CPNS tahun 2024. (RF/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!