Dirinya juga menyampaikan bahwa dari 105 desa yang terbentuk, 52 dokumen telah diajukan ke akta notaris. Dokumen desa kini telah diserahkan ke pihak notaris untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum). Namun, Jabir mengungkapkan bahwa belum ada informasi terbaru mengenai jumlah desa yang sudah mendapatkan SK dari Kemenkum.
“Data valid terkait Kopdes Merah Putih hanya akan diketahui setelah nomor Administrasi Hukum Umum (AHU) yang tertera dalam SK Kemenkum keluar,” jelasnya.
Menurut jabir, data ini sangat penting karena akan secara otomatis terdaftar dalam Online Data Sistem (ODS) yang terhubung dengan Kementerian Koperasi dan Kemenkum.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya