Utang Pihak Ketiga Tak Jadi Prioritas di Pemerintahan Sherly – Sarbin

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Utara Samsudin A. Kadir, mengatakan Pemprov berkomitmen tetap akan membayar utang-utang tersebut. Meski begitu, pembayaran utang tersebut harus menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah saat ini. 

“Kalau tidak memungkinkan kita bayar saat ini maka bisa juga kita bayar di saat sudah memungkinkan, apakah kita bayar di APBD Perubahan, intinya nanti kita menyesuaikan,” kata Sekda.

BACA JUGA  Hakim yang Menyidangkan Kasus Eks Gubernur Malut Resmi Dimutasikan ke Jateng

Menurutnya, utang yang ditunggak tersebut tak bisa dibayar signifikan seperti tahun 2024 lalu karena saat itu belum ada Gubernur yang baru.

“Tidak ada visi dan misi saat itu, tapi 2025 ini sudah Gubernur baru sehingga ada yang harus dilakukan. Karena itu kita akan menyesuaikan dengan keuangan daerah. Kalau uangnya tidak ada sudah tentu tidak bisa kita bayar, prinsipnya tetap akan dibayar,” kata Samsuddin memungkas. (RS/Red)

BACA JUGA  Sebanyak 24 Personel di Polres Halteng Terima Award
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah