Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Utara Samsudin A. Kadir, mengatakan Pemprov berkomitmen tetap akan membayar utang-utang tersebut. Meski begitu, pembayaran utang tersebut harus menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah saat ini.
“Kalau tidak memungkinkan kita bayar saat ini maka bisa juga kita bayar di saat sudah memungkinkan, apakah kita bayar di APBD Perubahan, intinya nanti kita menyesuaikan,” kata Sekda.
Menurutnya, utang yang ditunggak tersebut tak bisa dibayar signifikan seperti tahun 2024 lalu karena saat itu belum ada Gubernur yang baru.
“Tidak ada visi dan misi saat itu, tapi 2025 ini sudah Gubernur baru sehingga ada yang harus dilakukan. Karena itu kita akan menyesuaikan dengan keuangan daerah. Kalau uangnya tidak ada sudah tentu tidak bisa kita bayar, prinsipnya tetap akan dibayar,” kata Samsuddin memungkas. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!