Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan bahwa berdasarkan janji pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan, total DBH yang harus dibayar adalah lebih dari Rp 400 miliar. Namun, kenyataannya, dana yang ditransfer oleh pemerintah pusat pada tahun 2025 hanya sebesar Rp 88 miliar, sehingga hal ini mempengaruhi kemampuan daerah dalam membayar utang pihak ketiga.
Meskipun utang tersebut tidak dapat dibayarkan dalam APBD induk, Purbaya menegaskan bahwa seluruh utang pihak ketiga tetap akan menjadi fokus dalam APBD Perubahan (APBD-P) tahun 2025. “Jadi seluruh utang pihak ketiga akan dibayar nanti pada APBD-P,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan rincian tentang utang yang ada, di mana total utang pihak ketiga reguler mencapai Rp 157 miliar, sedangkan utang multiyears sekitar Rp 70 miliar lebih. Selain itu, utang Pemprov kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang tersisa adalah sebesar Rp 43 miliar.
“Utang terbesar Pemprov Maluku Utara berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH),” pungkasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!