Samsudin mengakui bahwa sistem swakelola sempat menimbulkan perbincangan hangat di publik dikarenakan selama ini penggunaan sistem swakelola jarang digunakan dalam suatu pengadaan proyek. Menurut pandangannya, ada beberapa variabel dalam mekanisme ini dan itu merupakan sebuah pilihan terkait sistem mana yang perlu dipakai.
“Sistem swakelola ini menjadi perdebatan di banyak hal, karena sebenarnya pelaksanaan sebuah proyek yang menggunakan pihak ketiga, atau swakelola itu sebetulnya soal pilihan, sistem mana yang perlu digunakan, bukan berarti sistem swakelola itu tidak ada ketentuannya, seperti Kerja sama Masyarakat (KSM) dan lain sebagainya, sepanjang dipenuhi ketentuannya tidak ada persoalan,” papar Samsuddin.
Orang nomor tiga di Pemprov Maluku Utara ini melihat bahwa swakelola jarang dipakai dalam pengadaan suatu proyek, sehingga publik merasa ini adalah hal baru. Apalagi sistem sistem seperti ini baru pertama kali digunakan oleh Pemprov.
“Karena jarang dipakai dan baru kali ini dipakai, maka orang-orang merasa bahwa pilihan sistem swakelola adalah barang asing, padahal sistem swakelola itu ada, karena setelah saya konfirmasi sama pak Kadis dia menjelaskan kalau itu hanya soal pilihan,” beber Samsuddin.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!