Sofifi, Maluku Utara – Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir, memanggil Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Risman Iriyanto Djafar, pada Selasa (20/5/2025).
Panggilan ini ditujukan guna membahas renovasi Rumah Dinas Gubernur, renovasi Kantor Gubernur, dan renovasi Kediaman Wakil Gubernur dengan sistem swakelola.
Hal ini dibenarkan oleh Samsuddin Abdul Kadir saat ditemui awak media sore tadi di depan Kantor Gubernur. Kepada awak media, Samsuddin menjelaskan, panggilan tersebut dalam rangka membicarakan prosedur dan mekanisme swakelola yang sudah dilalui sesuai peraturan.
“Jadi tadi kita panggil Kepala Dinas PUPR, bahwa semua prosedur telah dilalui oleh Dinas PU, terkait dengan pelaksanaan swakelola, dan Dinas PU telah mendapatkan persetujuan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dengan pihak dari Dinas PU,” jelas Samsuddin.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!