Para saksi di antaranya, Sabartani pekerjaan ASN Dinas PUPR Taliabu, Rahmat Plt. Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Taliabu, kemudian Randi PNS, Hafidz Umafagur, Marvel, dan Anugrah.
Saksi Sabartani saat ditanya JPU, mengaku bahwa dirinya dihadirkan karena menyangkut kasus MCK yang menjadi tanggung Dinas PUPR Taliabu dalam mengintervensi stunting.
“Awal mula proyek ini dikerjakan, karena saat itu kebetulan Pulau Taliabu masuk dalam kategori stunting,” bebernya. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!