Ternate, Maluku Utara – Menindaklanjuti rancangan awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Ternate tahun 2025-2029, DPRD akan segera melakukan rapat pembahasan ranwal RPJMD karena hanya mempunyai waktu sepuluh hari.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Ternate, Junaidi Bahrudin, menyatakan bahwa hasil rapat Bapemperda hanya untuk menetapkan jadwal dan agenda pembahasan ranwal RPJMD
“DPRD dalam momentum pembahasan ranwal itu hanya punya waktu sepuluh hari, terhitung sejak ranwal RPJMD diajukan ke DPRD, yang berarti terhitung dari hari ini,” kata Junaidi saat diwawancarai di Gedung DPRD Kota Ternate, Senin (19/5/2025)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Jainudin mengatakan, untuk menindaklanjuti Ranwal RPJMD, efektifnya tingal sembilan hari ke depan sampai sidang paripurna penandatanganan nota kesepakatan terkait dengan ranwal RPJMD.
Halaman : 1 2 Selanjutnya