Sebelumnya, pada 20 Desember 2023 lalu, mantan Gubernur Maluku Utara (alm) AGK cs ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan pemprov Maluku Utara.
Pada 17 April 2024, KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan nilai mencapai lebih dari Rp 100 miliar.
KPK menyebut bukti awal dugaan TPPU itu adalah pembelian dan upaya menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain.
AGK meninggal dunia pada 14 Maret 2025. Status yang disandang AGK sebagai tersangka akhirnya digugurkan KPK demi hukum. Walaupun begitu, dugaan pihak-pihak lain yang turut menikmati uang suap ini pernah terungkap dalam fakta persidangan, begitu juga dengan pemberi suap. Mereka di antaranya para pihak swasta maupun pejabat.
Hal ini menjadi atensi PH alm AGK, Hairun Rizal bahwa pasca KPK menyatakan status hukum kliennya gugur, dirinya meminta ke KPK untuk menelusuri keterlibatan pihak lain yang turut memberi dan menikmati uang suap. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!