Hairun bahkan mempersilahkan KPK RI menindaklanjuti dan mengembangkan kasus TPPU ini. Tapi yang terpenting status hukum kliennya sudah digugurkan oleh KPK RI. “Secara tidak langsung kami menghormati dan tentu mendukung, kalau ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara ini silahkan saja KPK melakukan penelusuran,” tegasnya.
Ia lantas menyebutkan, banyak sekali para pelaku yang memberikan suap ke kliennya dan juga pelaku penerima suap selain dari kliennya itu.
“Apabila dilakukan pendalaman dan ternyata mereka terlibat dalam TPPU, ya silahkan diperiksa mereka-mereka itu. Jangan hanya klien kami saja, mereka yang turut menikmati harus diperiksa KPK RI,” pungkasnya.
Sebagai informasi, bahwa kasus TPPU adalah pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang terjadi di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!