“Kami di daerah wajib menindaklanjutinya,” ujar Irjen Pol Waris saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Mapolda Malut, pada Senin (5/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa proses hukum terhadap sejumlah kasus tambang ilegal di Maluku Utara saat ini masih berjalan, seperti penggerebekan tambang ilegal di Obi, Kasubibi, Halmahera Selatan dan Galela, Halmahera Utara, baru-baru ini.
Selain itu, tahapan pengumpulan alat bukti dan pengujian alat bukti di laboratorium forensik (Labfor) masih dilakukan untuk memastikan kandungan emas sesuai yang dipersangkakan.
“Pengujian di Labfor ini memerlukan waktu, tapi proses tetap berjalan. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum,” pungkasnya. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!