Ternate, Maluku Utara – Tiga OPD di Kota Ternate yaitu Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan Satpol-PP Kota Ternate diberi waktu satu bulan untuk melakukan penertiban are Pasar dan Terminal di Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah.
Ketua Komisi I DPRD Ternate, Muzakir Gamgulu, menyatakan, pemerintah kota maupun dinas terkait agar lebih serius dalam melakukan penertiban parkir dan penataan pasar, sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penataan Pasar. Hal ini juga berdasarkan hasil rapat kesepakatan komisi I dan II serta tiga OPD tersebut pada Selasa lalu (29/4).
“Dari hasil pertemuan bersama tiga OPD, DPRD Ternate memberikan waktu satu bulan kepada tiga OPD agar berkoordinasi untuk segera melakukan penertiban di pasar,” kata Muzakir saat diwawancarai wartawan media ini, Rabu (30/4/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya