Labuha, Maluku Utara – Polres Halmahera Selatan (Halsel) diminta segera menahan tujuh tersangka kasus rudapaksa terhadap seorang siswi SMP di Kecamatan Bacan Timur hingga hamil.
Permintaan ini disampaikan langsung oleh Tim Hukum korban yang diketuai M. Bahtiar Husni. Mereka menilai, dalam kasus dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, seharusnya para tersangka sudah ditahan sejak penetapan status tersangka.
“Kami mengapresiasi kinerja Polres, namun sampai saat ini tujuh tersangka belum dilakukan penahanan, ini yang kami tanyakan,” ujar Ketua Tim Hukum korban rudapaksa, M. Bahtiar Husni, Kamis (24/04/25)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahtiar menjelaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur setelah statusnya naik penyidikan, tersangkanya rata-rata langsung ditahan. Namun, hal ini justru berbeda dengan yang dilakukan Polres Halmahera Selatan, para tersangkanya tak kunjung ditahan meski penetapan tersangka telah dilakukan pekan kemarin.
“Penerapan pasal di atas lima tahun jelas harus ditahan. Kalau kemudian tidak ditahan, alasannya apa? Penyidik harus ke korban dan kami selaku tim hukum,” tegasnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya