Sebelumnya, Kejari juga telah memberikan dua mantan direksi BPRS yaitu Ichwan dan Rustam. Selain dua mantan direksi, tim Kejari juga memeriksa mantan Sekda Halsel Saiful Turuy dan mantan Kepala BPKAD Aswin Adam. Keduanya diperiksa sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP).
Dari serangkaian penyelidikan ini, tim Kejari Halsel telah mendapatkan bukti-bukti yang cukup untuk menaikan status ke tahap Penyidikan pada 4 September 2023, sesuai dengan Pasal 183 KUHAP.
Kendati penetapan tersangka belum diumumkan, namun Kejari memberikan sinyal sudah mengantongi nama tersangka di kasus kredit macet Bank Saruma ini.
Seiring waktu, kasus yang ditangani ini jalan ditempat. Kejari Halsel kemudian meminta petunjuk Kejati Maluku Utara, sebelum tersangka diumumkan ke publik. (Echal/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!