Menurutnya, penyalahgunaan prosedur kredit juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Perbankan, terutama terkait pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam penyaluran dana,” tandasnya.
Sebagai informasi, kredit macet BPRS terendus pada Juni 2023 lalu. Kasus ini menyeret Direktur Utama BPRS, IR alias Ichwan (nonaktif) dan salah satu direksi RM alias (nonaktif). Semasa memegang tampuk direksi, Ichwan dan Rustam diduga mencairkan dana sebesar Rp 15.341.487.102.86 ke salah satu debitur bernama Leny Syarif yang diajukan sejak tahun 2020 hingga 2023.
Dana ini mengalir masuk ke rekening 8 perusahaan milik Lenny. Kasus ini ditangani Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan.
Pada 5 September 2023, Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan mengkonfirmasikan bahwa dugaan skandal kredit macet BPRS yang ditangani naik status dari ke tahap Penyidikan, setelah melewati serangkaian tahapan Penyelidikan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!