Data dan bukti permulaan yang dimiliki penyidik sejatinya telah cukup kuat untuk menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan sejak awal tahun 2023.
“Dengan bukti yang sudah ada, seharusnya penetapan tersangka sudah dilakukan. Ini terlalu lama,” tegas Harmain.
GPM juga mengancam akan menggelar aksi massa jika Kejari tidak menunjukkan progres dalam waktu dekat. Selain itu, mereka tengah menyiapkan upaya hukum untuk mendesak Kejaksaan Agung mengevaluasi kinerja Kejari Halsel.
“Jika Kejari tak segera bertindak, kami bersama jaringan advokat dan pegiat antikorupsi akan membawa kasus ini ke tingkat nasional,” tegasnya lagi.
Sementara praktisi hukum, Bambang Joisangadji, SH, menambahkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana dalam perkara korupsi. Hal itu diatur dalam Pasal 4 UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001, yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku. “Apalagi jika perkara sudah memasuki tahap penyidikan. Proses hukum harus tetap berjalan,” kata Bambang.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!