Kasus Kredit Macet BPRS, Kejari Halsel Diminta Tepati Janji

Ia menegaskan bahwa publik tidak bisa terus disuguhi janji tanpa realisasi, karena jangan sampai mengingkari komitmen sendiri. “Jangan jilat ludah sendiri dan memberi kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah,” sentilnya 

Harmain juga mengingatkan agar Kejari tidak terjebak dalam permainan politik, tekanan elit atau beban moril sehingga bisa melemahkan integritas penegakan hukum. 

“Hukum tidak boleh menjadi alat perlindungan bagi elite yang bermasalah, Kejari harus menunjukkan nyali dan profesionalismenya, atau kepercayaan publik akan runtuh,” tegas Hermain.

BACA JUGA  Fasilitas Pasar Ikan Jailolo Dikeluhkan Pedagang

Dalam laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dirinya mengatakan, ditemukan indikasi kerugian negara lebih dari Rp 8 miliar dari total dana investasi sebesar Rp 15 miliar yang disuntikkan ke BPRS Saruma. Dana itu diduga disalurkan kepada sejumlah pihak yang memiliki kedekatan dengan pejabat bank dan pemerintah daerah, tanpa melalui proses analisis kelayakan kredit sebagaimana diwajibkan dalam sistem perbankan.

BACA JUGA  Cerita 14 Anggota Paskibraka Pulau Taliabu, dari Uang Saku, Makanan Tak Layak, hingga Nyaris Diusir Pihak Hotel

Kata dia, nama-nama seperti Saiful Turuy (mantan Sekretaris Daerah), Aswin Adam (mantan Kepala BPKAD), Ichwan Rahmat, serta kontraktor Leny Lutfi, kerap disebut-sebut memiliki keterlibatan dalam skema dugaan korupsi di tubuh BPRS Saruma.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah