Ternate, Maluku Utara – Tersangka kasus MCK Individual, Suprayidno, yang merupakan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu, diduga ditipu oleh oknum kontraktor.
Seperti pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga pula, begitu nasib yang didera Suprayidno. Dia diduga ditipu oleh Ibnu Helman, salah seorang kontraktor yang berdomisili di Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu.
Ceritanya bermula saat Suprayidno diiming-imingi Ibnu untuk keluar dari jeratan kasus MCK Individual yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu asalkan dia mau menyogok jaksa, saat kasus MCK tersebut masih dalam proses penyidikan.
Kuasa Hukum Suprayidno, Agus Salim R. Tampilang mengungkapkan, kliennya (Suprayidno) dihubungi oleh Ibnu Helman pada tanggal 27 Januari 2025.
Ibnu Helman menyampaikan kepada kliennya dengan kata-kata “Pak Kadis tahukan, saya ini punya hubungan baik dengan Bapak Kajari Taliabu, Pak Kajari ada memerintahkan saya untuk meminta uang Sejumlah Rp 150.000.000 kepada pak Kadis untuk disetor ke kas negara, nanti Pak Kadis dibantu oleh Pak Kajari dalam menyelesaikan kasus MCK Individual yang sementara lagi ditangani oleh Kejari Taliabu.“
Lantaran tergiur dengan rayuan dan tipu daya tersebut, Sipraydno lalu meminta waktu kepada Ibnu Helman dengan alasan bahwa dirinya tak ada uang. Dia kemudian meminta waktu kepada Ibnu Helman bahwa nanti di tanggal 30 Januari 2025, barulah dia mengirimkan sejumlah uang menggunakan rekening istrinya senilai Rp 50.000.000.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya