Sofifi, Maluku Utara – Sedikitnya ada 147 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Maluku Utara (Malut) yang terkena sanksi kedisiplinan. Dari 147 ASN tersebut, 13 di antaranya menjalani sidang kedisiplinan pada Rabu (16/04/2025).
Sidang kedisiplinan tersebut dipimpin oleh Inspektorat atau yang mewakili, BKD, dan diikuti oleh pimpinan OPD sebagai saksi.
Kabid Pembinaan dan Kesejahteraan Aparatur BKD Maluku Utara, Al Husen Albaar, mengatakan dari 13 orang yang disidangkan hari ini, hanya 9 saja yang hadir. Meski begitu, sidang akan dilanjutkan pada esok hari. “Kita memulai dari Biro Atbang, Biro Umum, dan Biro Hukum, sementara ini juga baru dilaksanakan sidang disiplin, sedangkan sidang kode etik itu belum, sehari dua lagi,” kata Al Husen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya