Daruba, Maluku Utara – Plt. Kepala Inspektorat Pulau Morotai, Marwanto P. Soekidi, mengungkapkan bahwa beberapa perusahaan di Pulau Morotai belum pernah ditagih pajaknya oleh pemerintah daerah.
“Ada perusahaan di Pulau Morotai yang selama ini tidak pernah menagih pajaknya,” ungkap Marwanto kepada media ini, Selasa (18/03/2025).
Ia menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pulau Morotai terkait dengan kewajiban kontraktor dalam membayar pajak galian C serta penggunaan alat berat milik PUPR oleh pihak ketiga.
“Yang kami periksa di PUPR itu terkait dengan kewajiban penyedia jasa kontraktor dalam membayar pajak galian C dan adanya penggunaan alat berat PUPR oleh pihak ketiga. Itu yang akan diperiksa,” ungkap Marwanto tegas.
Halaman : 1 2 Selanjutnya