Hal yang sama juga disampaikan oleh salah satu sumber bahwa tunggakan pajak pada Bagian Umum dan perlengkapan Setda Kabupaten Pulau Taliabu waktu itu karena anggarannya telah habis.
“Anggarannya sudah habis semua, sudah dipakai habis oleh Kabag waktu itu, jadi kami tidak bisa bayar lagi,” beber sumber.
“Berapa hari lalu itu kami dipanggil BPK Malut dan pertanyakan soal tunggakan pajak itu tapi lagi-lagi kami mau berbuat apa, uang sebanyak itu kami mau ambil dari mana untuk bayar tunggakan pajak itu nilai 700 juta itu. Bagi kami cukup besar, semoga saja Kabag yang baru ini mau bayar,” sambungnya. (RHM/Red)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT