Tak Kantongi Data Tenaga Kerja Lokal, Disnakertrans Halsel ‘Dirujak’ Pansus LKPJ

Menurut Rustam, Disnakertrans beranggapan data tenaga kerja lokal adalah tanggung jawab pemerintah provinsi Maluku Utara. “Lah, itu kan harus dikejar untuk sinkronisasi data, perusahaan itu kan wilayah konsesinya ada di wilayah administrasi pemerintahan Halmahera Selatan. Data tenaga kerja lokal ini sangat penting diketahui karena lewat data ini, akumulasi tingkat pengangguran terbuka atau TPT dapat diketahui,” singgungnya.

BACA JUGA  Walikota Tegaskan Dermaga Pulau Hiri Dikerjakan Tahun Ini

Apalagi pada tahun 2023 dan 2024, kata Rustam, TPT Halmahera Selatan mengalami stagnan alias tidak ada penurunan walaupun nilai investasi pada periode 2022-2024 sebanyak Rp 168 triliun lebih.

“Untuk mengetahui tingkat pengangguran itu salah satu variabelnya dari situ, tapi mereka tidak punya data berapa tenaga kerja asal Halsel yang bekerja di perusahaan tambang. Jadi kita akan agendakan rapat lagi dan Disnakertrans harus bawa data itu,” tandas politisi Golkar ini.

BACA JUGA  IPM Halmahera Selatan Urutan ke-7, DPRD : Birokrasi Basam Kasuba tak Kompeten 

Sementara, Plt Kepala Disnakertrans Halsel, Noce Totononu, berjanji akan menyampaikan data tenaga kerja lokal sebagaimana permintaan Pansus DPRD. “Kami sudah menjanjikan menyampaikan data itu, data itu sudah ada Muda-mudahan hari Senin kami sudah sampaikan,” ungkapnya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah