Weda, Maluku Utara – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng) kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satlantas Halteng. Kegiatan ini berlangsung di Polsubsektor Weda Tengah pada Rabu (12/03/2025).
Kapolres Halteng, AKBP Aditya Kurniawan, menegaskan bahwa layanan SIM Keliling merupakan komitmen kepolisian dalam meningkatkan aksesibilitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat dapat dengan mudah memperpanjang SIM mereka tanpa kendala jarak. Layanan ini kami hadirkan untuk memberikan kemudahan dan efisiensi bagi masyarakat,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Senada dengan hal itu, Kasat Lantas Polres Halteng IPTU Masqun Abdukish menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat dan mengurangi hambatan dalam pengurusan dokumen berkendara.
“Dengan adanya layanan ini, kami berharap tidak ada lagi alasan bagi pengendara untuk menunda perpanjangan SIM. Kami ingin memastikan bahwa semua pengendara memiliki dokumen yang sah saat berkendara,” kata Masqun.
Halaman : 1 2 Selanjutnya