Kubu SAYA TALIABU Minta Citra-Utu Legowo

- Editor

Rabu, 26 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siliwanus Tono Himalaya

Siliwanus Tono Himalaya

Bobong, Maluku Utara – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 267 yang berujung terhadap pembatalan Putusan KPU Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 188 dinilai sebagai bagian dari uraian proses politik berdemokrasi yang perlu dipatuhi.

Demikian disampaikan Ketua DPC Hanura Pulau Taliabu, Siliwanus Tono Himalaya kepada wartawan, Rabu (26/02/2025).

Menurutnya, putusan MK tidak mempengaruhi materi hasil, atau nilai proses, juga angka-angka produk pemilukada 27 November 2024. Politisi muda yang dipercayakan Ahmad Hidayat Mus (AHM) untuk mengawal kemenangan Sahsabilla Mus dan La Ode Yasir itu bahkan meyakini pasangan calon dengan akronim SAYA TALIABU ini akan kembali mengungguli perolehan suara di 9 TPS saat PSU nanti.

“Sebab PSU pada 9 TPS di Kabupaten Pulau Taliabu, sesungguhnya mengandung multi makna bernafas demokrasi. di antaranya, pembatalan putusan KPU hingga pelaksanaan PSU pada TPS yang dianggap dibenarkan memenuhi unsur PSU. Termasuk pengakuan Mahkamah Konstitusi terhadap hasil perolehan suara paslon pemenang (SAYA TALIABU) yang tidak dapat dihilangkan yakni 13.175 suara,” kata Siliwanus.

BACA JUGA  Banjir Rob Kepung Sula, Bupati Fifian Mus Sibuk Urus PSU Pilkada Taliabu

Berita Terkait

Tunjuk Plt Lima OPD, Gubernur Sherly Beri Waktu 3 Bulan
Update Data Terbaru Kerusakan Rumah Akibat Cuaca Ekstrem di Morotai
Sebut FS dan AMDAL Tuntas, Gubernur Sherly Libatkan IWIP ‘Garap’ Proyek Jalan Trans Kie Raha
Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Kawasan Tambang IWIP Halteng
Sah, Jalan Trans Kie Raha Rp 90 Miliar Mulus di APBD 2026
4 Fraksi DPRD Malut Soroti Mega Proyek Jalan Trans Kie Raha, Mulai dari FS, Amdal Hingga Anggaran
Seorang Karyawan Tambang di Malut Ditetapkan Tersangka Kasus Kecelakaan Kerja
APBD Pemprov Malut 2026 Diketuk Rp 2,7 Triliun
Berita ini 1,062 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 10:37 WIT

Tunjuk Plt Lima OPD, Gubernur Sherly Beri Waktu 3 Bulan

Jumat, 7 November 2025 - 22:36 WIT

Update Data Terbaru Kerusakan Rumah Akibat Cuaca Ekstrem di Morotai

Jumat, 7 November 2025 - 22:22 WIT

Sebut FS dan AMDAL Tuntas, Gubernur Sherly Libatkan IWIP ‘Garap’ Proyek Jalan Trans Kie Raha

Jumat, 7 November 2025 - 21:44 WIT

Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Kawasan Tambang IWIP Halteng

Jumat, 7 November 2025 - 21:23 WIT

Sah, Jalan Trans Kie Raha Rp 90 Miliar Mulus di APBD 2026

Berita Terbaru

Gubernur Malut Sherly Tjoanda

Headline

Tunjuk Plt Lima OPD, Gubernur Sherly Beri Waktu 3 Bulan

Sabtu, 8 Nov 2025 - 10:37 WIT

Foto Gubernur Sherly Tjoanda, di sidang paripurna DPRD Maluku Utara, Jumat (7/11/2025).

Headline

Sah, Jalan Trans Kie Raha Rp 90 Miliar Mulus di APBD 2026

Jumat, 7 Nov 2025 - 21:23 WIT

error: Konten diproteksi !!