Kubu SAYA TALIABU Minta Citra-Utu Legowo

- Editor

Rabu, 26 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siliwanus Tono Himalaya

Siliwanus Tono Himalaya

Bobong, Maluku Utara – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 267 yang berujung terhadap pembatalan Putusan KPU Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 188 dinilai sebagai bagian dari uraian proses politik berdemokrasi yang perlu dipatuhi.

Demikian disampaikan Ketua DPC Hanura Pulau Taliabu, Siliwanus Tono Himalaya kepada wartawan, Rabu (26/02/2025).

Menurutnya, putusan MK tidak mempengaruhi materi hasil, atau nilai proses, juga angka-angka produk pemilukada 27 November 2024. Politisi muda yang dipercayakan Ahmad Hidayat Mus (AHM) untuk mengawal kemenangan Sahsabilla Mus dan La Ode Yasir itu bahkan meyakini pasangan calon dengan akronim SAYA TALIABU ini akan kembali mengungguli perolehan suara di 9 TPS saat PSU nanti.

“Sebab PSU pada 9 TPS di Kabupaten Pulau Taliabu, sesungguhnya mengandung multi makna bernafas demokrasi. di antaranya, pembatalan putusan KPU hingga pelaksanaan PSU pada TPS yang dianggap dibenarkan memenuhi unsur PSU. Termasuk pengakuan Mahkamah Konstitusi terhadap hasil perolehan suara paslon pemenang (SAYA TALIABU) yang tidak dapat dihilangkan yakni 13.175 suara,” kata Siliwanus.

BACA JUGA  Polisi Tetapkan 6 Orang Tersangka Kasus Rudapaksa Gadis 14 Tahun

Berita Terkait

5 Desa di Halmahera Selatan Dikepung Banjir, Berikut Total Rumah dan Jumlah Warga yang Terdampak
Kasus Kredit Macet BPRS Halmahera Selatan Bakal Digiring ke KPK
Rakor Pengelolaan BOS dan Sosialisasi BOSDA Tahun 2025, Gubernur Sherly Tegaskan Ini
Aktivitas Meningkat Jelang Lebaran, Syahbandar Morotai : Kapal Bisa Operasi atau Tidak Tergantung BMKG
Komisi I DPRD Malut Dukung Gubernur Sherly Rombak Kabinet, Tapi dengan Syarat Ini
THR PPPK tak Sesuai Gaji Pokok, Begini Penjelasan Pemda Halmahera Selatan
Jelang Idul Fitri, Aktivitas Penumpang dan Kendaraan di Pelabuhan Feri Daruba Meningkat
Perkara Utang yang Seret Nama Walikota Ternate Dicabut, Pengacara Penggugat Ingatkan Ini 
Berita ini 935 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Maret 2025 - 01:05 WIT

5 Desa di Halmahera Selatan Dikepung Banjir, Berikut Total Rumah dan Jumlah Warga yang Terdampak

Minggu, 23 Maret 2025 - 00:31 WIT

Kasus Kredit Macet BPRS Halmahera Selatan Bakal Digiring ke KPK

Sabtu, 22 Maret 2025 - 21:38 WIT

Rakor Pengelolaan BOS dan Sosialisasi BOSDA Tahun 2025, Gubernur Sherly Tegaskan Ini

Sabtu, 22 Maret 2025 - 21:08 WIT

Aktivitas Meningkat Jelang Lebaran, Syahbandar Morotai : Kapal Bisa Operasi atau Tidak Tergantung BMKG

Sabtu, 22 Maret 2025 - 20:53 WIT

Komisi I DPRD Malut Dukung Gubernur Sherly Rombak Kabinet, Tapi dengan Syarat Ini

Berita Terbaru

Praktisi Hukum, Sarwin Hi. Hakim

Headline

Kasus Kredit Macet BPRS Halmahera Selatan Bakal Digiring ke KPK

Minggu, 23 Mar 2025 - 00:31 WIT

error: Konten diproteksi !!