Bobong, Maluku Utara – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 267 yang berujung terhadap pembatalan Putusan KPU Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 188 dinilai sebagai bagian dari uraian proses politik berdemokrasi yang perlu dipatuhi.
Demikian disampaikan Ketua DPC Hanura Pulau Taliabu, Siliwanus Tono Himalaya kepada wartawan, Rabu (26/02/2025).
Menurutnya, putusan MK tidak mempengaruhi materi hasil, atau nilai proses, juga angka-angka produk pemilukada 27 November 2024. Politisi muda yang dipercayakan Ahmad Hidayat Mus (AHM) untuk mengawal kemenangan Sahsabilla Mus dan La Ode Yasir itu bahkan meyakini pasangan calon dengan akronim SAYA TALIABU ini akan kembali mengungguli perolehan suara di 9 TPS saat PSU nanti.
“Sebab PSU pada 9 TPS di Kabupaten Pulau Taliabu, sesungguhnya mengandung multi makna bernafas demokrasi. di antaranya, pembatalan putusan KPU hingga pelaksanaan PSU pada TPS yang dianggap dibenarkan memenuhi unsur PSU. Termasuk pengakuan Mahkamah Konstitusi terhadap hasil perolehan suara paslon pemenang (SAYA TALIABU) yang tidak dapat dihilangkan yakni 13.175 suara,” kata Siliwanus.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya