Kasus Pemuda Tewas Dikeroyok di Pesta Joget, Polres Halsel Tetapkan 4 Tersangka

Sunadi memastikan, setelah semua berkas lengkap maka polisi akan melimpahkan kasus ini ke Kejari Halmahera Selatan.

“Perkembangan kasus dalam tahap kelengkapan berkas sebelum dilimpahkan ke JPU. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (1) atau pasal 351 Ayat (1), (2), (3) jo Pasal 55 Ayat KUHP,” pungkasnya. (RA/Red)

BACA JUGA  Kunjungi Haltim Wakapolda Malut Minta Anggota Polres Jaga Netralitas
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah