Sunadi memastikan, setelah semua berkas lengkap maka polisi akan melimpahkan kasus ini ke Kejari Halmahera Selatan.
“Perkembangan kasus dalam tahap kelengkapan berkas sebelum dilimpahkan ke JPU. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (1) atau pasal 351 Ayat (1), (2), (3) jo Pasal 55 Ayat KUHP,” pungkasnya. (RA/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!