Labuha, Maluku Utara – Polres Halmahera Selatan menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda di acara pesta ronggeng di Desa Fluk, Kecamatan Obi.
Sebagai informasi, peristiwa yang merenggut nyawa pemuda berinisial I (25 tahun) itu terjadi pada Sabtu (08/02) sekitar pukul 02.00 Wit dini hari. Korban dikeroyok sekelompok pemuda lainnya dari Desa Gambaru.
Kasi Humas Polres Halmahera Selatan, AKP Sunadi Sugiono ketika diwawancarai wartawan mengatakan, kasus ini sudah dalam tahapan penyidikan.
“Kasus dalam tahap penyidikan dengan nomor surat : SP.Sidik /14.a/II/2025 SatReskrim, tertanggal 12 Februari 2025. Empat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial ATK (25), JMK (18), AI (26) dan IM (22),” ungkapnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!