Penuhi Panggilan Kejati Malut Soal Kasus BTT Sula, Front Marhaenis Beberkan Ini 

Menurutnya, Lasidi Leko mestinya ditetapkan tersangka karena berdasarkan bukti-bukti sidang di pengadilan, nama Lasidi Leko paling banyak disebutkan oleh saksi. “Sehingga ini menjadi tuntutan keras kami agar segera ditetapkan tersangka. Jangan biarkan Lasidi Leko ini kenal terhadap hukum dalam kasus korupsi BTT Sula ini,” tegasnya. 

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi BTT (Belanja Tak Terduga) anggarannya senilai Rp 28 miliar tahun anggaran 2021 yang dikelola oleh dua instansi yakni Dinas Kesehatan sebesar Rp 26 miliar dan BPBD Rp 2 miliar.

BACA JUGA  Dana Hibah Kampus Halsel Disoal, Begini Penjelasan Kejati Maluku Utara

Pada kasus ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula telah menetapkan oknum tersangka yaitu inisial MIH, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kemudian JPS sebagai pihak ketiga dan MB pegawai Dinkes Sula.

Berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate telah terungkap sejumlah bukti diduga melibatkan pejabat lain dalam kasus ini. 

BACA JUGA  Komisi III DPRD Sula Respon Proyek Labkesmas Senilai 15 M yang Diduga Bermasalah

Belakangan M Yusril  selaku Dirut PT HAB Lautan Bangsa juga diseret sebagai tersangka dan kini berstatus DPO. Sedangkan bukti tambahan yang diserahkan front GPM dan GMNI Sula awal pekan ini mencakup berbagai dokumen yang mengindikasikan adanya keterlibatan sejumlah pihak, termasuk bukti chat, pemalsuan dokumen, serta keterlibatan pejabat dan staf dalam distribusi dan pengelolaan anggaran BTT. (Riv/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah