Menurutnya, Kejati Malut belum melakukan pemeriksaan terhadap pemilik rumah yang kini beralih menjadi kantor DPC Partai PBB dan sekretaris PBB Kabupaten Kepulauan Sula. “Pemeriksaan terhadap pemilik rumah kantor partai PBB dan sekretaris PPB yang belum mereka kantongi, selebihnya sudah mengantongi data itu,” bebernya.
Prinsipnya, kata Fandi, pihaknya mendesak Kejati Malut untuk tidak tebang pilih dalam penetapan tersangka kasus dugaan korupsi BTT Kepulauan Sula tahun 2021.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa penjelasan Kejati Malut bahwa M. Yusri (Direktur PT. Hab Lautan Bangsa) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditetapkan menjadi DPO. “Sudah di tracking sehingga beberapa alamat baik di Pangkep dan Makassar sudah mereka datangi untuk menelusuri keberadaan Yusri namun sampai sejauh ini belum ditemukan yang bersangkutan,” kata Fandi.
Pihaknya menginginkan Kejati malut melakukan terobosan baru mengenai penetapan tersangka yang terlibat pada kasus ini, sehingga tak ada kebal hukum bagi oknum lainnya yang benar-benar terlibat.
Senada dengan itu, Rifki Leko, selaku Ketua GMNI Kabupaten Kepulauan Sula, mengatakan bahwa dalam penuhi panggilan, pihaknya juga turut menanyakan perkembangan kasus ini. “Penjelasan pihak Kejati Maluku Utara bahwa sudah ada pemanggilan terhadap oknum anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Lasidi Leko, namun beralasan sibuk,” kata Rifki.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!