Penuhi Panggilan Kejati Malut Soal Kasus BTT Sula, Front Marhaenis Beberkan Ini 

Menurutnya, Kejati Malut belum melakukan pemeriksaan terhadap pemilik rumah yang kini beralih menjadi kantor DPC Partai PBB dan sekretaris PBB Kabupaten Kepulauan Sula. “Pemeriksaan terhadap pemilik rumah kantor partai PBB dan sekretaris PPB yang belum mereka kantongi, selebihnya sudah mengantongi data itu,” bebernya. 

Prinsipnya, kata Fandi, pihaknya mendesak Kejati Malut untuk tidak tebang pilih dalam penetapan tersangka kasus dugaan korupsi BTT Kepulauan Sula tahun 2021.

BACA JUGA  Pemda Haltim Lelang Mobil Dinas

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa penjelasan Kejati Malut bahwa M. Yusri (Direktur PT. Hab Lautan Bangsa) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditetapkan menjadi DPO. “Sudah di tracking sehingga beberapa alamat baik di Pangkep dan Makassar sudah mereka datangi untuk menelusuri keberadaan Yusri namun sampai sejauh ini belum ditemukan yang bersangkutan,” kata Fandi. 

Pihaknya menginginkan Kejati malut melakukan terobosan baru mengenai penetapan tersangka yang terlibat pada kasus ini, sehingga tak ada kebal hukum bagi oknum lainnya yang benar-benar terlibat. 

BACA JUGA  Truk di Ternate ‘Nyangkut’ Pohon Hingga Tumbang , Akses Jalan Ditutup Sementara

Senada dengan itu, Rifki Leko, selaku Ketua GMNI Kabupaten Kepulauan Sula, mengatakan bahwa dalam penuhi panggilan, pihaknya juga turut menanyakan perkembangan kasus ini. “Penjelasan pihak Kejati Maluku Utara bahwa sudah ada pemanggilan terhadap oknum anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Lasidi Leko, namun beralasan sibuk,” kata Rifki. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah