Dari semua peristiwa yang dialaminya itu, Adriani mengaku tidak puas dengan hasil sidang, karena di sidang tidak diperdengarkan sama sekali lima rekaman percakapan telepon antara suaminya dengan selingkuhannya itu. Padahal bukti lima rekaman itu dibahas hal-hal yang menunjukkan alasan suaminya mengajukan izin permohonan perceraian.
“Saya maunya rekaman percakapan itu diputar, kenapa begitu supaya ada dasar bahwa suami saya ini sudah merencanakan sejak lama dari tahun 2021 untuk ceraikan saya, tapi rekaman itu tidak diputar sama sekali,” bebernya.
Ia mengharapkan kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara bisa usut tuntas masalah ini. “Karena menurut saya, dia (suaminya) takut saya mendapatkan bukti bahwa benar hasil anak dari hubungan itu benar anak dari suami saya, karena saya menduga ada kemiripan anak yang dilahirkan Vanda mirip dengan keluarga suami saya, makanya suami saya cepat-cepat ajukan permohonan cerai agar tidak terbongkar semuanya,” kata Adriani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adriani mengaku tak tahu format mohon izin cerainya seperti apa cuma suaminya mengaku sudah meminta surat rekomendasi dari Polres Halteng dan telah di ACC.
“Saya tidak puas dengan hasil sidang ini karena atas dasar apa dia (suaminya) mengajukan gugatan cerai ini, karena hukuman suami saya saja ringan, hukumannya hanya pembinaan 30 hari dan penempatan khusus 30 hari dan permintaan maaf, lantas dia memperjuangkan perceraian ini atas dasar apa, saya merasa suami saya dilindungi,” pungkasnya. (Riv/Red)