Perselingkuhan itu dilaporkan Adriani ke Polres Halteng namun proses tidak selesai sehingga dilaporkan ke Polda Maluku Utara. “Jadi sekilas permasalahan saya dan suaminya saya itu bermula dari kecurigaan ia selingkuh,” bebernya.
Lebih lanjut Adriani menceritakan, ketika dirinya melaporkan kasus perselingkuhan suaminya ke Subdit Wabprov, pihak Wabprov yang ditangani petugas berinisial IBY mengatakan bahwa semua keluh kesah harus diungkap disertai semua bukti perselingkuhan yang dilaporkan itu.
“Saya sudah diminta oleh IBY mengirimkan bukti rekaman percakapan telepon antara suami saya dengan selingkuhannya atas nama Vanda Anastasia Tumehu sejak tahun 2021,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, aduan yang dilaporkan dan ditangani Polres Halteng itu lanjut Adriani, memakan waktu lama bahkan tanda tangan BAP saja butuh waktu dari bulan Oktober 2024 sampai dengan 7 Januari 2025.
Setelah itu, dia bertemu lagi dengan IBY untuk membahas terkait kasus ini cuma Andriani bilang bahwa dirinya merasa sudah ada indikasi bahwa suaminya diduga sudah bekerja sama dengan orang di Wabprov sehingga ada perlakuan berbeda saat pertama kali ia mendatangi di Wabprov.
“Saya bingung, posisi kasus ini gimana seolah-olah saya tidak dibela sama sekali dan ketika IBY telah menyuruh saya kirimkan bukti percakapan 5 audio rekaman tapi saat saya kirim Pak IBY suruh stop, padahal baru tiga rekaman jadi dari situ saya sudah merasa aneh dengan penanganan kasus ini. Ketika saya tanyakan apakah pak IBY sudah mendengar, dia menjawab bahwa di Wabprov tidak mendengar bukti rekaman itu karena bukti itu nanti di sidang barulah di dengar,” bebernya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya