Istri Anggota Polisi di Malut Ini tak Puas dengan Hasil Sidang Kode Etik

- Editor

Kamis, 13 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adriani, istri sah anggota polisi yang keberatan dengan hasil sidang perceraian BP4-R.

Adriani, istri sah anggota polisi yang keberatan dengan hasil sidang perceraian BP4-R.

Perselingkuhan itu dilaporkan Adriani ke Polres Halteng namun proses tidak selesai sehingga dilaporkan ke Polda Maluku Utara. “Jadi sekilas permasalahan saya dan suaminya saya itu bermula dari kecurigaan ia selingkuh,” bebernya.

Lebih lanjut Adriani menceritakan, ketika dirinya melaporkan kasus perselingkuhan suaminya ke Subdit Wabprov, pihak Wabprov yang ditangani petugas berinisial IBY mengatakan bahwa semua keluh kesah harus diungkap disertai semua bukti perselingkuhan yang dilaporkan itu.

“Saya sudah diminta oleh IBY mengirimkan bukti rekaman percakapan telepon antara suami saya dengan selingkuhannya atas nama Vanda Anastasia Tumehu sejak tahun 2021,” ungkapnya.

Sebelumnya, aduan yang dilaporkan dan ditangani Polres Halteng itu lanjut Adriani, memakan waktu lama bahkan tanda tangan BAP saja butuh waktu dari bulan Oktober 2024 sampai dengan 7 Januari 2025.

Setelah itu, dia bertemu lagi dengan IBY untuk membahas terkait kasus ini cuma Andriani bilang bahwa dirinya merasa sudah ada indikasi bahwa suaminya diduga sudah bekerja sama dengan orang di Wabprov sehingga ada perlakuan berbeda saat pertama kali ia mendatangi di Wabprov.

BACA JUGA  Jemput Kemenangan Elang-Rahim, Pendukung dan Simpatisan Banjiri Kota Weda

“Saya bingung, posisi kasus ini gimana seolah-olah saya tidak dibela sama sekali dan ketika IBY telah menyuruh saya kirimkan bukti percakapan 5 audio rekaman tapi saat saya kirim Pak IBY suruh stop, padahal baru tiga rekaman jadi dari situ saya sudah merasa aneh dengan penanganan kasus ini. Ketika saya tanyakan apakah pak IBY sudah mendengar, dia menjawab bahwa di Wabprov tidak mendengar bukti rekaman itu karena bukti itu nanti di sidang barulah di dengar,” bebernya.

Berita Terkait

Banggar DPRD Kota Ternate Sepakati Efisiensi dari Perdin Puluhan Miliar Rupiah
Kepala Inspektorat Morotai Tegaskan Penonaktifan 11 Kades Tak Terkait Politik
CJH Asal Halsel yang Divonis Demensia Akhirnya Bisa Diberangkatkan
Polres Halteng Klarifikasi Video Viral Penarikan Motor oleh Petugas Leasing
Pemda Halteng Diduga Serobot Lahan Warga di Desa Wedana
Kepemilikan Lahan Warga di Kelurahan Kayu Merah Tuntas Dibahas DPRD Kota Ternate
Gubernur Sherly : Proyek Pokir DPRD dan DAK Siap Lelang
Bansos dan PKH Triwulan II di Halsel Belum Tersalur, Ini Kendalanya
Berita ini 139 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 22:59 WIT

Banggar DPRD Kota Ternate Sepakati Efisiensi dari Perdin Puluhan Miliar Rupiah

Selasa, 22 April 2025 - 22:56 WIT

Kepala Inspektorat Morotai Tegaskan Penonaktifan 11 Kades Tak Terkait Politik

Selasa, 22 April 2025 - 21:34 WIT

CJH Asal Halsel yang Divonis Demensia Akhirnya Bisa Diberangkatkan

Selasa, 22 April 2025 - 21:20 WIT

Polres Halteng Klarifikasi Video Viral Penarikan Motor oleh Petugas Leasing

Selasa, 22 April 2025 - 20:36 WIT

Kepemilikan Lahan Warga di Kelurahan Kayu Merah Tuntas Dibahas DPRD Kota Ternate

Berita Terbaru

error: Konten diproteksi !!