Istri Anggota Polisi di Malut Ini tak Puas dengan Hasil Sidang Kode Etik

- Editor

Kamis, 13 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adriani, istri sah anggota polisi yang keberatan dengan hasil sidang perceraian BP4-R.

Adriani, istri sah anggota polisi yang keberatan dengan hasil sidang perceraian BP4-R.

Ternate, Maluku Utara – Andriani, istri sah dari oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Halmahera Tengah (Halteng) menyatakan ketidakpuasannya terhadap hasil sidang kode etik di Polda Maluku Utara.

Pasalnya, hasil sidang kode etik antara Bripka Risal Taib (RT), oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Halteng dinilai berat sebelah.

BACA JUGA  Skema Pemkot Ternate Lunasi Utang 2024 Mulai Pekan Depan

“Saya menghadiri sidang kode etik, dimana diawal sidang berjalan lancar, dan sebagai pelapor saya diberikan kesempatan untuk berbicara, namun di akhir sidang saya tidak puas dengan hasil putusan,” kata Adriani dengan nada protes usai hadiri sidang di Polda Malut, Kamis (13/02/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Andriani mengungkapkan, awal mula permasalahannya dengan sang suami, hingga dilaporkan ke Polda Maluku Utara karena sang suami yang dicurigai berselingkuh dengan perempuan bernama Vanda Anastasia Tumehu (VAT).

BACA JUGA  Usai Libur, Wali Kota Ternate Minta ASN Tingkatkan Kinerja

Berita Terkait

5 Desa di Halmahera Selatan Dikepung Banjir, Berikut Total Rumah dan Jumlah Warga yang Terdampak
Kasus Kredit Macet BPRS Halmahera Selatan Bakal Digiring ke KPK
Rakor Pengelolaan BOS dan Sosialisasi BOSDA Tahun 2025, Gubernur Sherly Tegaskan Ini
Aktivitas Meningkat Jelang Lebaran, Syahbandar Morotai : Kapal Bisa Operasi atau Tidak Tergantung BMKG
Komisi I DPRD Malut Dukung Gubernur Sherly Rombak Kabinet, Tapi dengan Syarat Ini
THR PPPK tak Sesuai Gaji Pokok, Begini Penjelasan Pemda Halmahera Selatan
Jelang Idul Fitri, Aktivitas Penumpang dan Kendaraan di Pelabuhan Feri Daruba Meningkat
Perkara Utang yang Seret Nama Walikota Ternate Dicabut, Pengacara Penggugat Ingatkan Ini 
Berita ini 130 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Maret 2025 - 01:05 WIT

5 Desa di Halmahera Selatan Dikepung Banjir, Berikut Total Rumah dan Jumlah Warga yang Terdampak

Minggu, 23 Maret 2025 - 00:31 WIT

Kasus Kredit Macet BPRS Halmahera Selatan Bakal Digiring ke KPK

Sabtu, 22 Maret 2025 - 21:38 WIT

Rakor Pengelolaan BOS dan Sosialisasi BOSDA Tahun 2025, Gubernur Sherly Tegaskan Ini

Sabtu, 22 Maret 2025 - 21:08 WIT

Aktivitas Meningkat Jelang Lebaran, Syahbandar Morotai : Kapal Bisa Operasi atau Tidak Tergantung BMKG

Sabtu, 22 Maret 2025 - 20:53 WIT

Komisi I DPRD Malut Dukung Gubernur Sherly Rombak Kabinet, Tapi dengan Syarat Ini

Berita Terbaru

Praktisi Hukum, Sarwin Hi. Hakim

Headline

Kasus Kredit Macet BPRS Halmahera Selatan Bakal Digiring ke KPK

Minggu, 23 Mar 2025 - 00:31 WIT

error: Konten diproteksi !!