Ternate, Maluku Utara – Andriani, istri sah dari oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Halmahera Tengah (Halteng) menyatakan ketidakpuasannya terhadap hasil sidang kode etik di Polda Maluku Utara.
Pasalnya, hasil sidang kode etik antara Bripka Risal Taib (RT), oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Halteng dinilai berat sebelah.
“Saya menghadiri sidang kode etik, dimana diawal sidang berjalan lancar, dan sebagai pelapor saya diberikan kesempatan untuk berbicara, namun di akhir sidang saya tidak puas dengan hasil putusan,” kata Adriani dengan nada protes usai hadiri sidang di Polda Malut, Kamis (13/02/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Andriani mengungkapkan, awal mula permasalahannya dengan sang suami, hingga dilaporkan ke Polda Maluku Utara karena sang suami yang dicurigai berselingkuh dengan perempuan bernama Vanda Anastasia Tumehu (VAT).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya