Penanganan Kasus Kredit Macet BPRS Diragukan, Kinerja Kejari Halsel Terkesan tak Jujur

- Editor

Selasa, 11 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua LBH Yuris Maluku Utara, Mahri Hasan

Ketua LBH Yuris Maluku Utara, Mahri Hasan

Lanjut Mahri, dari sini muncul lagi pertanyaan lain yakni kapan uang negara itu dikembalikan, pada hari apa, jam dan dimana dikembalikan, apakah belum melampaui waktu 60 hari sebagaimana ketentuan di atas. Olehnya itu, ada kejelasan antara waktu pengembalian dan kualifikasi subjek yang memang diperbolehkan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Hal-hal ini menurut Mahri harus dijawab tuntas oleh Kajari Halsel.

“Namun Sema tersebut menurut saya masih menuai perdebatan dan tidak ideal untuk dijadikan rujukan terutama bagi penyidik terhadap ketentuan 60 hari. Kemudian dari substansi pengaturan kualifikasi subjek yang disebutkan dalam Sema ialah terdakwa bukan tersangka, Sema tegas menyebutkan terdakwa,” jelasnya.

BACA JUGA  Utang Pemda Menumpuk, Warga Halmahera Utara Takut Berobat di Rumah Sakit

Namun, subjek yang telah ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi akan dilanjutkan, tidak berhenti dengan alasan telah adanya pengembalian kerugian keuangan negara. “Pengembalian kerugian keuangan negara menurut penjelasan pasal 4 UU PTPK hanya sebagai salah satu faktor peringan pidana, bukan dihentikan perkaranya,” pungkasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai informasi, kasus kredit macet BPRS mencuat pada tahun 2023 lalu. Dalam kasus dugaan kredit macet BPRS Halsel, jaksa memeriksa Dirut serta satu direksi bank daerah tersebut. Selain direksi, Kejari juga memeriksa mantan Sekda Halsel Saiful Turuy dan Kepala BPKAD Aswin Adam.

BACA JUGA  Kejari Halsel Kembali Janji Umumkan Tersangka Kasus BPRS Saruma Bulan Ini

Kasus ini kemudian dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan setelah Kejari mengantongi sejumlah bukti termasuk hasil audit BPKP yang menemukan indikasi kerugian negara Rp 8 miliar.

Kendati mengantongi sejumlah bukti dan petunjuk dari Kejati Maluku Utara, namun Kejari Halsel sampai saat itu belum juga mengungkap siapa tersangka di kasus tersebut. (Riv/Red)

Berita Terkait

CJH Asal Halsel yang Divonis Demensia Akhirnya Bisa Diberangkatkan
Polres Halteng Klarifikasi Video Viral Penarikan Motor oleh Petugas Leasing
Pemda Halteng Diduga Serobot Lahan Warga di Desa Wedana
Kepemilikan Lahan Warga di Kelurahan Kayu Merah Tuntas Dibahas DPRD Kota Ternate
Gubernur Sherly : Proyek Pokir DPRD dan DAK Siap Lelang
Bansos dan PKH Triwulan II di Halsel Belum Tersalur, Ini Kendalanya
Bupati Morotai Rombak 13 Pimpinan OPD
Pemkab Halsel Gelontorkan Anggaran Tangani Ratusan ODGJ
Berita ini 171 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 21:34 WIT

CJH Asal Halsel yang Divonis Demensia Akhirnya Bisa Diberangkatkan

Selasa, 22 April 2025 - 21:20 WIT

Polres Halteng Klarifikasi Video Viral Penarikan Motor oleh Petugas Leasing

Selasa, 22 April 2025 - 20:40 WIT

Pemda Halteng Diduga Serobot Lahan Warga di Desa Wedana

Selasa, 22 April 2025 - 20:36 WIT

Kepemilikan Lahan Warga di Kelurahan Kayu Merah Tuntas Dibahas DPRD Kota Ternate

Selasa, 22 April 2025 - 20:32 WIT

Gubernur Sherly : Proyek Pokir DPRD dan DAK Siap Lelang

Berita Terbaru

Bukti Kwitansi

Headline

Pemda Halteng Diduga Serobot Lahan Warga di Desa Wedana

Selasa, 22 Apr 2025 - 20:40 WIT

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda

Headline

Gubernur Sherly : Proyek Pokir DPRD dan DAK Siap Lelang

Selasa, 22 Apr 2025 - 20:32 WIT

error: Konten diproteksi !!