Penanganan Kasus Kredit Macet BPRS Diragukan, Kinerja Kejari Halsel Terkesan tak Jujur

- Editor

Selasa, 11 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua LBH Yuris Maluku Utara, Mahri Hasan

Ketua LBH Yuris Maluku Utara, Mahri Hasan

Menurutnya, kasus kredit macet BPRS pada dasarnya telah sampai pada penentuan atau penetapan calon tersangka namun kemudian adanya pengembalian kerugian negara dari subjek tertentu yang diduga terlibat dalam perkara ini.

Jika Kajari Halsel beralasan demikian maka ada banyak pertanyaan penting yang harus dijawab agar publik menjadi yakin dengan kerja-kerja penyidik Kejari Halsel. Sebab, pengembalian kerugian keuangan negara yang berakibat pada penghentian penyidikan harus ditelaah dengan benar oleh penyidik.

BACA JUGA  Ditunjuk Bupati Tagih Tunggakan DBH Halsel, Jaksa : Pemprov Koperatif

Begitu juga ketentuan pengembalian kerugian negara harus dianalisis dengan substansi hukum yang tersedia. Maka rujukan yang harus digunakan ialah ketentuan yang ada pada Sema/4.2016

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam ketentuan Sema/4.2026, diatur mengenai ketentuan pengembalian dengan syarat tertentu, di antaranya kualifikasi subjek dan batas waktu pengembalian hanya selama 60 hari. “Untuk itu maka pertanyaan pertama ialah apakah subjek yang mengembalikan kerugian keuangan negara memenuhi kualifikasi seperti disebutkan dalam Sema ataukah tidak?” tanya Mahri.

BACA JUGA  Soal Penanganan Sampah Dekat Pelabuhan Kupal, Kadis DLH Halsel Disorot

“Kemudian fokusnya juga akan mengarah pada rentan waktu pengembalian kerugian keuangan negara yang disediakan dalam Sema/4.2016 dalam angka 5 Sema, disebutkan waktu 60 hari ialah batas waktu maksimal bagi subjek penyelenggara negara yang menurut audit dari lembaga audit ditemukan kerugian negara untuk dikembalikan,” sambung pengacara kondang ini.

Berita Terkait

Pemda Halteng Diduga Serobot Lahan Warga di Desa Wedana
Kepemilikan Lahan Warga di Kelurahan Kayu Merah Tuntas Dibahas DPRD Kota Ternate
Gubernur Sherly : Proyek Pokir DPRD dan DAK Siap Lelang
Bansos dan PKH Triwulan II di Halsel Belum Tersalur, Ini Kendalanya
Bupati Morotai Rombak 13 Pimpinan OPD
Pemkab Halsel Gelontorkan Anggaran Tangani Ratusan ODGJ
Rawan Bencana, Komisi III Minta Dinas PUPR Ternate Wajib Sertakan Kajian Lingkungan saat Penerbitan IMB
Tambang Cemari Sungai, Senator Hasby Desak Pemerintah Turun Tangan
Berita ini 171 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 20:40 WIT

Pemda Halteng Diduga Serobot Lahan Warga di Desa Wedana

Selasa, 22 April 2025 - 20:36 WIT

Kepemilikan Lahan Warga di Kelurahan Kayu Merah Tuntas Dibahas DPRD Kota Ternate

Selasa, 22 April 2025 - 20:32 WIT

Gubernur Sherly : Proyek Pokir DPRD dan DAK Siap Lelang

Selasa, 22 April 2025 - 20:11 WIT

Bansos dan PKH Triwulan II di Halsel Belum Tersalur, Ini Kendalanya

Selasa, 22 April 2025 - 19:55 WIT

Bupati Morotai Rombak 13 Pimpinan OPD

Berita Terbaru

Bukti Kwitansi

Headline

Pemda Halteng Diduga Serobot Lahan Warga di Desa Wedana

Selasa, 22 Apr 2025 - 20:40 WIT

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda

Headline

Gubernur Sherly : Proyek Pokir DPRD dan DAK Siap Lelang

Selasa, 22 Apr 2025 - 20:32 WIT

Kantor Bupati Pulau Morotai.

Headline

Bupati Morotai Rombak 13 Pimpinan OPD

Selasa, 22 Apr 2025 - 19:55 WIT

error: Konten diproteksi !!