Penanganan Kasus Kredit Macet BPRS Diragukan, Kinerja Kejari Halsel Terkesan tak Jujur

Menurutnya, kasus kredit macet BPRS pada dasarnya telah sampai pada penentuan atau penetapan calon tersangka namun kemudian adanya pengembalian kerugian negara dari subjek tertentu yang diduga terlibat dalam perkara ini.

Jika Kajari Halsel beralasan demikian maka ada banyak pertanyaan penting yang harus dijawab agar publik menjadi yakin dengan kerja-kerja penyidik Kejari Halsel. Sebab, pengembalian kerugian keuangan negara yang berakibat pada penghentian penyidikan harus ditelaah dengan benar oleh penyidik.

BACA JUGA  Menteri KP Kenalkan BCL di Morotai

Begitu juga ketentuan pengembalian kerugian negara harus dianalisis dengan substansi hukum yang tersedia. Maka rujukan yang harus digunakan ialah ketentuan yang ada pada Sema/4.2016

Dalam ketentuan Sema/4.2026, diatur mengenai ketentuan pengembalian dengan syarat tertentu, di antaranya kualifikasi subjek dan batas waktu pengembalian hanya selama 60 hari. “Untuk itu maka pertanyaan pertama ialah apakah subjek yang mengembalikan kerugian keuangan negara memenuhi kualifikasi seperti disebutkan dalam Sema ataukah tidak?” tanya Mahri.

BACA JUGA  KNPI Ternate Soroti Minimnya Infrastruktur Kesehatan di Kecamatan Ini

“Kemudian fokusnya juga akan mengarah pada rentan waktu pengembalian kerugian keuangan negara yang disediakan dalam Sema/4.2016 dalam angka 5 Sema, disebutkan waktu 60 hari ialah batas waktu maksimal bagi subjek penyelenggara negara yang menurut audit dari lembaga audit ditemukan kerugian negara untuk dikembalikan,” sambung pengacara kondang ini.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah