Penanganan Kasus Kredit Macet BPRS Diragukan, Kinerja Kejari Halsel Terkesan tak Jujur

- Editor

Selasa, 11 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua LBH Yuris Maluku Utara, Mahri Hasan

Ketua LBH Yuris Maluku Utara, Mahri Hasan

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Yuris Maluku Utara ini mengatakan, tentunya penyidik Kejari Halsel memiliki alasan tersendiri mengapa kasus tersebut jalan di tempat serta berbagai persoalan yang muncul ke publik, terutama berkenaan dengan petunjuk dari Kejati Maluku Utara.

“Hal ini harus diberi penjelasan utuh atau konkrit, khusus berkaitan dengan materi atau substansi apa yang disampaikan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara ke Kejari Halsel, jika sudah diberi petunjuk bagaimana langkah dan sejauh mana hal itu dilakukan oleh penyidik Kejari Halsel untuk sekarang ini,” ujarnya.

BACA JUGA  Bawaslu : Media Berperan Tingkatkan Partisipasi Pemilih

Persoalan kedua yang muncul dan menjadi pertanyaan di publik Maluku Utara khususnya Bumi Saruma yakni keterangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halsel. Dimana Kajari Halsel, Ahmad Patoni, menyatakan bahwa kerugian keuangan di kasus ini sudah dikembalikan oleh debitur yang diduga terlibat dalam dugaan masalah hukum ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menurut saya, kalaupun kasus ini pada akhirnya bisa saja dihentikan penyidikannya dengan alasan kerugian keuangan negaranya telah dikembalikan, maka Kejari harus jujur,” kata
alumnus Magister Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) ini.

BACA JUGA  32 Calon JPT Pratama Lulus Seleksi Administrasi, Ada Nama Mantan Pejabat Pemprov Malut

Begitu juga, apabila sudah ada pengembalian kerugian keuangan maka untuk mengantisipasi dan menjamin proses hukum berjalan normal, kiranya pertanyaan-pertanyaan penting tentang proses penyidikan atau penghentian penyidikan harus dijawab Kejari Halmahera Selatan. Ini dilakukan agar tidak ada upaya-upaya lain yang menjurus ke dugaan manipulasi yang berimbas pada ketidaknormalan penegakan hukum di republik ini, khususnya di Halmahera Selatan.

“Karena penghentian penyidikan ialah domain hukum acara pidana dimana ketika penyidik mengumpulkan bukti hingga menetapkan tersangka atau sebaliknya,” sebutnya.

Berita Terkait

CJH Asal Halsel yang Divonis Demensia Akhirnya Bisa Diberangkatkan
Polres Halteng Klarifikasi Video Viral Penarikan Motor oleh Petugas Leasing
Pemda Halteng Diduga Serobot Lahan Warga di Desa Wedana
Kepemilikan Lahan Warga di Kelurahan Kayu Merah Tuntas Dibahas DPRD Kota Ternate
Gubernur Sherly : Proyek Pokir DPRD dan DAK Siap Lelang
Bansos dan PKH Triwulan II di Halsel Belum Tersalur, Ini Kendalanya
Bupati Morotai Rombak 13 Pimpinan OPD
Pemkab Halsel Gelontorkan Anggaran Tangani Ratusan ODGJ
Berita ini 171 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 21:34 WIT

CJH Asal Halsel yang Divonis Demensia Akhirnya Bisa Diberangkatkan

Selasa, 22 April 2025 - 21:20 WIT

Polres Halteng Klarifikasi Video Viral Penarikan Motor oleh Petugas Leasing

Selasa, 22 April 2025 - 20:40 WIT

Pemda Halteng Diduga Serobot Lahan Warga di Desa Wedana

Selasa, 22 April 2025 - 20:36 WIT

Kepemilikan Lahan Warga di Kelurahan Kayu Merah Tuntas Dibahas DPRD Kota Ternate

Selasa, 22 April 2025 - 20:32 WIT

Gubernur Sherly : Proyek Pokir DPRD dan DAK Siap Lelang

Berita Terbaru

Bukti Kwitansi

Headline

Pemda Halteng Diduga Serobot Lahan Warga di Desa Wedana

Selasa, 22 Apr 2025 - 20:40 WIT

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda

Headline

Gubernur Sherly : Proyek Pokir DPRD dan DAK Siap Lelang

Selasa, 22 Apr 2025 - 20:32 WIT

error: Konten diproteksi !!