Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Yuris Maluku Utara ini mengatakan, tentunya penyidik Kejari Halsel memiliki alasan tersendiri mengapa kasus tersebut jalan di tempat serta berbagai persoalan yang muncul ke publik, terutama berkenaan dengan petunjuk dari Kejati Maluku Utara.
“Hal ini harus diberi penjelasan utuh atau konkrit, khusus berkaitan dengan materi atau substansi apa yang disampaikan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara ke Kejari Halsel, jika sudah diberi petunjuk bagaimana langkah dan sejauh mana hal itu dilakukan oleh penyidik Kejari Halsel untuk sekarang ini,” ujarnya.
Persoalan kedua yang muncul dan menjadi pertanyaan di publik Maluku Utara khususnya Bumi Saruma yakni keterangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halsel. Dimana Kajari Halsel, Ahmad Patoni, menyatakan bahwa kerugian keuangan di kasus ini sudah dikembalikan oleh debitur yang diduga terlibat dalam dugaan masalah hukum ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menurut saya, kalaupun kasus ini pada akhirnya bisa saja dihentikan penyidikannya dengan alasan kerugian keuangan negaranya telah dikembalikan, maka Kejari harus jujur,” kata
alumnus Magister Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) ini.
Begitu juga, apabila sudah ada pengembalian kerugian keuangan maka untuk mengantisipasi dan menjamin proses hukum berjalan normal, kiranya pertanyaan-pertanyaan penting tentang proses penyidikan atau penghentian penyidikan harus dijawab Kejari Halmahera Selatan. Ini dilakukan agar tidak ada upaya-upaya lain yang menjurus ke dugaan manipulasi yang berimbas pada ketidaknormalan penegakan hukum di republik ini, khususnya di Halmahera Selatan.
“Karena penghentian penyidikan ialah domain hukum acara pidana dimana ketika penyidik mengumpulkan bukti hingga menetapkan tersangka atau sebaliknya,” sebutnya.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya