“Informasi tersebut tidak benar, sampai sekarang tidak ada informasi bahwa saya mau bergeser ke situ. Jadi tidak ada, kalau melihat secara normatif kita ini sudah mengikuti uji kompetensi dan secara normatif bisa digodok oleh gubernur di mana saja, dan apakah hasil Ukom kemarin bisa ditindaklanjuti oleh gubernur baru bisa ditanyakan ke BKD karena secara teknis mereka lebih tahu,” ujar Abubakar.
Diketahui, Pj Gubernur Malut Samsuddin A. Kadir diangkat pada Mei 2024 lalu. Jabatan Samsuddin sebelumnya adalah Sekprov Maluku Utara. Ia diangkat sebagai Pj Gubernur untuk mengisi kekosongan pasca berakhirnya masa jabatan gubernur dan wakil gubernur definitif Abdul Gani Kasuba dan M. Al Yasin Ali.
Sementara Abubakar Abdullah adalah Sekretaris DPRD Maluku Utara yang diangkat sebagai Pj Sekprov pada Agustus 2024 lalu. (RS/Red)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2