Sebagai informasi, kasus kredit macet BPRS mencuat pada tahun 2023 lalu. Dalam kasus dugaan kredit macet BPRS Halsel, jaksa memeriksa Dirut serta satu direksi bank daerah tersebut. Selain direksi, Kejari juga memeriksa mantan Sekda Halsel Saiful Turuy dan Kepala BPKAD Aswin Adam. Kasus ini kemudian dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan setelah Kejari mengantongi sejumlah bukti termasuk hasil audit BPKP yang menemukan indikasi kerugian negara Rp 8 miliar.
Meski mengantongi sejumlah bukti, Kejari Halsel saat itu belum mengungkap siapa tersangka di kasus ini. Kejari Halsel berdalih penanganan kasus akan diselesaikan usai Pilkada. Yang terbaru, Kejari menunda ekspos tersangka di kasus ini karena masih meminta petunjuk Kejati Maluku Utara. (Asrab/Red)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT