Richard menambahkan, untuk sementara ini, jaksa masih menyasar sejumlah dokumen pengadaan kapal Billfish. “Perkembangannya nanti akan kita sampaikan terkait proses penyidikan yang kita lakukan pada kasus ini,” pungkasnya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal Billfish ini melekat di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara pada tahun 2017.
Pengadaan kapal tersebut dimenangkan oleh CV. Mandiri Makmur dengan nilai kontrak senilai Rp. 5.906.208.000. Sayangnya, keberadaan kapal tersebut tak terurus dan dibiarkan di Sofifi. (Riv/Red)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2