Galela, Maluku Utara – Anggota Komisi III DPRD Halmahera Utara, Zulhijah Rasai, mendorong penanganan eceng gondok di Danau Galela menggunakan produk hukum daerah atau Perda.
Menurut Zulhijah, hal ini penting dilakukan sehingga penanganan tanaman eceng gondok di danau tersebut tak hanya bergantung pada APBN atau APBD Provinsi Maluku Utara saja tetapi juga APBD Pemda Halmahera Utara. Maka dari itu, diperlukan regulasi yang mengaturnya.
“Empat hari yang lalu kita di rapat Bapemperda, saya sudah usulkan untuk Danau Galela ini harus dibuat peraturan daerahnya, supaya penanganan eceng gondok tidak berharap hanya dari provinsi atau dari APBN, akan tetapi dari APBD juga bisa dianggarkan, karena sudah ada Perdanya,” kata Zulhijah saat turun reses di di Desa Togawa, Kecamatan Galela Selatan, Rabu (05/02/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, jika sudah ada Perda yang mengatur soal penanganannya maka ke depan Pemda Halut juga harus mengatur soal pengelolaannya, mengingat Danau Galela adalah aset terbesar di Halmahera Utara terutama di sektor pariwisata. Olehnya itu, dirinya memastikan akan mengawal pembentukan Perda untuk penanganan eceng gondok.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya