Dirinya menambahkan, untuk alokasi DAK yang tidak dipangkas oleh pemerintah pusat yaitu DAK pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) sebesar Rp 19 miliar, dan DAK Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sofifi untuk kegiatan pengadaan peralatan medis.
“Jadi dua OPD itu processing PPK yang mendaftar di e-katalog secara langsung, tidak lagi melalui BPBJ,” pungkasnya. (RS/Red)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT