Ramadhan, THM dan Warung Makan di Halmahera Selatan Bakal Ditutup

Kendati demikian, penutupan aktivitas rumah makan maupun tempat hiburan malam, Satpol PP menunggu surat edaran yang nanti diterbitkan Pemda.

Frans menegaskan, jika edaran telah diterbitkan maka pemilik tempat hiburan malam maupun warung makan harus mematuhinya. “Jika ditemukan ada pemilik RM dan tempat hiburan malam kedapatan dibuka setelah menerima edaran akan ditindak keras berupa penghentian aktivitas. Kami tinggal menunggu edaran dari bupati atau sekda,” tegasnya. (Mg02/Red)

BACA JUGA  Jum'at Pekan Ini Ubaid-Anjas Dilantik, Pemda Haltim Lakukan Persiapan
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah