Kendati demikian, penutupan aktivitas rumah makan maupun tempat hiburan malam, Satpol PP menunggu surat edaran yang nanti diterbitkan Pemda.
Frans menegaskan, jika edaran telah diterbitkan maka pemilik tempat hiburan malam maupun warung makan harus mematuhinya. “Jika ditemukan ada pemilik RM dan tempat hiburan malam kedapatan dibuka setelah menerima edaran akan ditindak keras berupa penghentian aktivitas. Kami tinggal menunggu edaran dari bupati atau sekda,” tegasnya. (Mg02/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!