Sebelumnya, KPK akan mengajukan banding terhadap putusan majelis Hakim yang memvonis ringan 2 tahun 8 bulan penjara kepada Muhaimin Syarif, dalam sidang vonis pada 16 Desember 2024 lalu. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan KPK di sidang tuntutan pada Selasa, 3 Desember 2024 yaitu 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta dan subsider pengganti 5 bulan kurungan.
Adapun waktu yang diberikan majelis hakim kepada KPK untuk mengajukan banding selama 7 hari. Namun hingga tenggat waktu berakhir, upaya banding tersebut tidak dilanjutkan KPK. (Riv/Red)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT