Menurutnya, dengan adanya surat eksekusi itu maka semua hak dari kliennya sebagai terpidana bisa terpenuhi baik dalam menjalankan proses hukum maupun hak lainnya.
Ia menegaskan, bahwa setelah ini penanganan kasus yang melibatkan kliennya Muhaimin Syarif sudah dianggap selesai dan tidak lagi ada upaya hukum lain.
Sebagai informasi, terdakwa Muhaimin Syarif alias Ucu terbukti menyuap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) senilai Rp 2 miliar. Uang itu diberikan secara bertahap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemberian itu guna mendapatkan kemudahan dalam proses pengurusan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) maupun proyek lainya di Provinsi Maluku Utara.
Atas perbuatan tersebut, hakim PN Tipikor Ternate menjatuhkan hukuman penjara kepada MS, 2 tahun 8 bulan dengan denda sebesar Rp 150 juta, yang ketentuannya apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan. Dia ditahan di Rutan Kelas IIB Ternate.
Putusan tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 5 huruf a undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 64 KUHAP atau peraturan hukum lainnya yang berkaitan dengan perkara lain.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya