KPK Tak Banding, Terbitkan Surat Eksekusi Muhaimin Syarif

- Editor

Rabu, 5 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Vonis Muhaimin Syarif

Sidang Vonis Muhaimin Syarif

Menurutnya, dengan adanya surat eksekusi itu maka semua hak dari kliennya sebagai terpidana bisa terpenuhi baik dalam menjalankan proses hukum maupun hak lainnya. 

Ia menegaskan, bahwa setelah ini penanganan kasus yang melibatkan kliennya Muhaimin Syarif sudah dianggap selesai dan tidak lagi ada upaya hukum lain. 

Sebagai informasi, terdakwa Muhaimin Syarif alias Ucu terbukti menyuap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) senilai Rp 2 miliar. Uang itu diberikan secara bertahap.

Pemberian itu guna mendapatkan kemudahan dalam proses pengurusan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) maupun proyek lainya di Provinsi Maluku Utara.

Atas perbuatan tersebut, hakim PN Tipikor Ternate menjatuhkan hukuman penjara kepada MS, 2 tahun 8 bulan dengan denda sebesar Rp 150 juta, yang ketentuannya apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan. Dia ditahan di Rutan Kelas IIB Ternate.

BACA JUGA  Harga Barito Melonjak di Tidore, Ketua DPRD : Kurang Perhatian Pemerintah

Putusan tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 5 huruf a undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana  diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 64 KUHAP atau peraturan hukum lainnya yang berkaitan dengan perkara lain. 

Berita Terkait

Ini Upaya Pemkot Ternate Jaga Stabilitas Pangan Jelang Idul Fitri
Inspektorat : Hampir Semua Desa di Morotai Terindikasi Korupsi
Kasus Pemukulan Wartawan, Polres Ternate Bakal Jerat Pelaku Lain
DPRD Ternate Minta Benahi Sistem Drainase Kawasan Pandara Kananga
Mancing di Rumpon Buang Jiwa, Seorang Nelayan Morotai Dikabarkan Hilang
Harga Cabai Meroket, Pemkot Ternate Diminta Segera Intervensi Pasar
Tegas, Polda Malut tak Tolerir Aksi Premanisme Berkedok Ormas
Kepala DLH Halut : Penanganan Eceng Gondok di Danau Galela Butuh Kolaborasi Bersama
Berita ini 125 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 18:03 WIT

Ini Upaya Pemkot Ternate Jaga Stabilitas Pangan Jelang Idul Fitri

Selasa, 18 Maret 2025 - 18:00 WIT

Inspektorat : Hampir Semua Desa di Morotai Terindikasi Korupsi

Selasa, 18 Maret 2025 - 17:49 WIT

Kasus Pemukulan Wartawan, Polres Ternate Bakal Jerat Pelaku Lain

Selasa, 18 Maret 2025 - 16:30 WIT

DPRD Ternate Minta Benahi Sistem Drainase Kawasan Pandara Kananga

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:51 WIT

Mancing di Rumpon Buang Jiwa, Seorang Nelayan Morotai Dikabarkan Hilang

Berita Terbaru

Kepala Inspektorat Pulau Morotai, Marwanto P. Soekidi

Headline

Inspektorat : Hampir Semua Desa di Morotai Terindikasi Korupsi

Selasa, 18 Mar 2025 - 18:00 WIT

error: Konten diproteksi !!