KPK Tak Banding, Terbitkan Surat Eksekusi Muhaimin Syarif

- Editor

Rabu, 5 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Vonis Muhaimin Syarif

Sidang Vonis Muhaimin Syarif

Ternate, Maluku Utara – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat perintah eksekusi terhadap eks ketua partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif.

Surat perintah eksekusi JPU KPK ini dikeluarkan pada 14 Januari 2025. Surat tersebut pun sudah diterima Penasihat Hukum Muhaimin, dengan begitu tak ada lagi upaya hukum. 

BACA JUGA  APBD-P 2023 Ditolak Mendagri, DPRD Malut Sebut Sekprov Pembohong

Muhaimin Syarif alias Ucu yang divonis 2 tahun 8 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate  akhirnya menerima hasil putusan yang disampaikan tersebut. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mustakim La De, selaku kuasa hukum Muhaimin Syarif, mengaku bahwa dengan demikian maka tidak ada upaya hukum lain yang akan diambil oleh dua belah pihak, baik terdakwa dan JPU.

BACA JUGA  Warning ! Pemkab Halsel Ancam Cabut Izin Pangkalan Mita yang Main 'Curang'

“Putusan majelis hakim sudah dianggap inkrah atau berkekuatan hukum tetap dan surat eksekusi dari JPU KPK sudah kami terima yang menerangkan bahwa, pihak JPU juga tidak lagi ada upaya hukum lain baik baiding ataupun yang lainnya,” kata Mustakim La Dee selaku tim PH terpidana, Selasa (04/02/2025). 

Berita Terkait

Satu Pejabat Dinas PUPR Taliabu Berpotensi jadi Tersangka Dugaan Korupsi MCK Fiktif
Kapolres Halteng Pimpin Sertijab PJU, Bondan Manikotomo Jabat Kasat Reskrim
Tersangka Kasus Mami Wagub Belum Diekspos, Kejati Malut Akui Punya Rencana
Usut Dugaan Korupsi Kapal Billfish, Kejati Malut Periksa Terpidana Suap AGK Ridwan Arsan
Soal Prosedur Penyaluran Dana Hibah, Komisi I Minta Penjelasan Kesbangpol Halsel
Pesta Miras, 2 Pemuda di Halmahera Tengah Terlibat Duel Maut 
Tingkatkan PAD, Walikota Ternate Berencana Bikin Evaluasi 2 Kali Dalam Sebulan
Minta Keterangan GPM Sula Terkait Kasus Korupsi BTT, Begini Penjelasan Kejati Malut
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Februari 2025 - 21:24 WIT

Satu Pejabat Dinas PUPR Taliabu Berpotensi jadi Tersangka Dugaan Korupsi MCK Fiktif

Sabtu, 15 Februari 2025 - 21:14 WIT

Kapolres Halteng Pimpin Sertijab PJU, Bondan Manikotomo Jabat Kasat Reskrim

Sabtu, 15 Februari 2025 - 21:09 WIT

Tersangka Kasus Mami Wagub Belum Diekspos, Kejati Malut Akui Punya Rencana

Jumat, 14 Februari 2025 - 23:13 WIT

Usut Dugaan Korupsi Kapal Billfish, Kejati Malut Periksa Terpidana Suap AGK Ridwan Arsan

Jumat, 14 Februari 2025 - 20:53 WIT

Pesta Miras, 2 Pemuda di Halmahera Tengah Terlibat Duel Maut 

Berita Terbaru

error: Konten diproteksi !!