Ternate, Maluku Utara – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat perintah eksekusi terhadap eks ketua partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif.
Surat perintah eksekusi JPU KPK ini dikeluarkan pada 14 Januari 2025. Surat tersebut pun sudah diterima Penasihat Hukum Muhaimin, dengan begitu tak ada lagi upaya hukum.
Muhaimin Syarif alias Ucu yang divonis 2 tahun 8 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate akhirnya menerima hasil putusan yang disampaikan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mustakim La De, selaku kuasa hukum Muhaimin Syarif, mengaku bahwa dengan demikian maka tidak ada upaya hukum lain yang akan diambil oleh dua belah pihak, baik terdakwa dan JPU.
“Putusan majelis hakim sudah dianggap inkrah atau berkekuatan hukum tetap dan surat eksekusi dari JPU KPK sudah kami terima yang menerangkan bahwa, pihak JPU juga tidak lagi ada upaya hukum lain baik baiding ataupun yang lainnya,” kata Mustakim La Dee selaku tim PH terpidana, Selasa (04/02/2025).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya