Terkait pemangkasan DAK, Haliyora.id meminta penjelasan dari Plt Kadis PUPR Maluku Utara Sofyan Kamarulah via whatsApp. “Iya benar, ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sehingga DAK PUPR dipangkas. Karena ada PMK sehingga DAK PUPR dipangkas dan tersisah nol,” singkat Sofyan.
Sementara, Kepala DKP Malut Abdullah Assagaf dan Plt Kadikbud Malut Ramli Kamaludin, yang dikonfirmasi di tempat yang sama mengaku masih menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah pusat. “Prinsipnya kami masih menunggu surat resmi dari pemerintah pusat, karena sampai saat ini kita belum mendapatkan informasi soal itu,” kata mereka.
Dalam wawancara terpisah, Pj. Sekprov Maluku Utara, Abubakar Abdullah, mengatakan akan memanggil tiga pimpinan OPD yang DAK-nya dipangkas. “Saya akan panggil tiga OPD tersebut dan membicarakan permasalahannya, karena saya juga belum mendapatkan informasi soal ini,” singkatnya. (RS/Red)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2