Sofifi, Maluku Utara – Pemerintah pusat resmi melakukan pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) yang di dalamnya juga termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar 50 persen. Pemangkasan ini berlaku bagi seluruh daerah di Indonesia.
Terkait pemangkasan anggaran, anggota DPRD Maluku Utara Muksin Amrin mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh Komisi III, ada beberapa dinas yang Dana Alokasi Khusus (DAK) dihapus oleh Kementerian Keuangan, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), kemudian Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud).
“Jadi tiga dinas itu DAK-nya dihapus oleh pemerintah pusat, bahkan menurut informasi yang kita dapat, PUPR itu tinggal nol alias kosong, saya sudah lakukan koordinasi dan mereka membenarkan itu,” kata Muksin Amrin, di halaman kantor Gubernur Maluku Utara di Sofifi, Rabu (05/02/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Muksin, pemangkasan TKD ini tentu akan mengganggu kegiatan Pemprov terutama proyek infrastruktur jalan yang rencananya dibiayai dari DAK. “Tapi nanti kita akan panggil dinas terkait untuk membicarakan solusinya seperti apa, nanti kita lihat. Yang jelas keputusan ini sangat merugikan daerah, kita akan adakan rapat untuk mencari solusinya,” tandas Muksin.
Halaman : 1 2 Selanjutnya